Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Jika kemarin tidak berakhir seperti yang kamu inginkan, ingatlah jika Tuhan ingin kemarinmu sempurna, Dia tidak perlu ciptakan hari ini
Image and video hosting by TinyPic

Library

gravatar

Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa


HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
 
a.      Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b.      Jima' (bersenggama).
c.      Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d.      Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e.      Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f.       Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g.      Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.


source : http://peperonity.com/go/sites/mview/assunnah.tuntunan.ibadah.ramadhan/15657500


Artikel Terkait:

Terima kasih telah mengunjungi windeartfly.co.cc Silakan tinggalkan komentar jika anda berkenan

Berkomentarlah dengan baik dan sopan demi kenyamanan bersama.

Image and video hosting by TinyPic

Klik Disini untuk melihat ke situs resmi SUZUKI

Temukan Artikel yang Ingin Anda Cari Disini

Language Translate

Komunitas

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic