Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Jika kemarin tidak berakhir seperti yang kamu inginkan, ingatlah jika Tuhan ingin kemarinmu sempurna, Dia tidak perlu ciptakan hari ini
Image and video hosting by TinyPic
gravatar

Cara Menghitung Zakat Penghasilan


 

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”.(QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji Bapak/Ibu  Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Al-hasil, jika Bapak /Ibu  memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak/Ibu sudah melabihi nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun). Sebaliknya, jika pendapatan gaji Bapak/Ibu kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak/ibu tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.

source : http://marhenyantoz.wordpress.com/2012/03/18/cara-menghitung-zakat-penghasilan/


Artikel Terkait:

Terima kasih telah mengunjungi windeartfly.co.cc Silakan tinggalkan komentar jika anda berkenan

Berkomentarlah dengan baik dan sopan demi kenyamanan bersama.

Image and video hosting by TinyPic

Klik Disini untuk melihat ke situs resmi SUZUKI

Temukan Artikel yang Ingin Anda Cari Disini

Language Translate

Komunitas

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic