Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta
yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui
panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum
zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas
minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang
dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik
yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang
mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas
minimum untuk wajib zakat). Para ulama kontemporer dalam menentukan
tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat
Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf
Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat
penghasilan profesi adalah 2,5 %. Menurut Didin Hafiduddin Zakat
penghasilan bulanan ( Gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian
dikeluarkan saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim
memperoleh pendapatan dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia
boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti
Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat
profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan
harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar
pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267)“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”.(QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan yaitu; Pertama,
berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan
selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga
ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan. Model bentuk harta yang
diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini
di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah
jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas
sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali
sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat
profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun
penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji
perbulan Rp. 2.500.000) harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat
Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp. 750.000,- (pertahun) Rp. 62.500
(perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan
pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip
dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan
ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya
adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras dan
dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa
terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika
mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji Bapak/Ibu
Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp.
2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x
2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Al-hasil, jika Bapak /Ibu memiliki penghasilan
gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @ Rp.
4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak/Ibu sudah melabihi nishab dan wajib
zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang
dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000
per tahun). Sebaliknya, jika pendapatan gaji Bapak/Ibu kurang dari
nishab (Rp 2.080.000), maka bapak/ibu tidak wajib membayar zakat dan
dianjurkan bersedekah.
source : http://marhenyantoz.wordpress.com/2012/03/18/cara-menghitung-zakat-penghasilan/
Terima kasih telah mengunjungi windeartfly.co.cc Silakan tinggalkan komentar jika anda berkenan
Berkomentarlah dengan baik dan sopan demi kenyamanan bersama.